Surat Ijo / Hijau yang lebih dikenal dengan istilah Izin Pemakaian Tanah (IPT), merupakan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah kota, dalam hal ini Pemerintah Kota Surabaya, atas penggunaan tanah milik pemerintah. Surat ini sering disebut "hijau" karena halaman depan surat izinnya berwarna hijau.
Surat hijau memiliki sejarah panjang & perdebatan yang tidak kunjung selesai hingga saat ini. Meskipun begitu, surat hijau masih banyak diminati karena kebanyakan berapa di titik-titik strategis Kota Surabaya. Selain itu, harganya relatif lebih murah dibandingkan properti SHM.
Perlu diketahui bahwa setiap transaksi properti surat hijau harus disertai dengan surat rekomendasi pemkot selaku "pemilik". Anda perlu cek sebelum bertransaksi atau berkonsultasi dengan para senior realtor IDX Realty agar tidak merugi.
Surat hijau dapat di SHM kan dengan berbagai syarat seperti berikut :
Masa Penggunaan IPT: Pemilik IPT harus telah menggunakan tanah tersebut dalam jangka waktu tertentu secara terus-menerus. Misalnya, minimal 20 tahun.
Peruntukan Tanah: Tanah yang akan diubah statusnya biasanya dibatasi pada peruntukan tertentu, seperti untuk perumahan.
Luas Tanah: Ada batasan luas tanah yang dapat diubah statusnya.
Pembayaran Biaya: Pemilik IPT perlu membayar berbagai biaya, seperti biaya pengurusan, biaya balik nama, dan pajak-pajak terkait.
Persyaratan Dokumen: Diperlukan berbagai dokumen pendukung, seperti KTP, KK, IPT asli, bukti pembayaran pajak, dan surat pernyataan.
Tidak Terlibat Sengketa: Tanah yang akan diubah statusnya tidak boleh terlibat dalam sengketa atau permasalahan hukum lainnya.
Dan berikut cara pengajuan peningkatan Surat Hijau menjadi SHM :
Pengajuan Permohonan: Pemilik IPT mengajukan permohonan secara tertulis kepada instansi yang berwenang (biasanya Dinas Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional).
Verifikasi Dokumen: Pihak berwenang akan melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen yang diajukan.
Survey dan Pemetaan: Tim survei akan melakukan pengukuran dan pemetaan tanah yang bersangkutan.
Penerbitan Surat Keputusan: Jika semua persyaratan terpenuhi, akan diterbitkan surat keputusan mengenai persetujuan perubahan status.
Penerbitan SHM: Setelah surat keputusan diterbitkan, pemilik akan menerima sertifikat hak milik atas tanah tersebut.
Konsultasi Penjualan & Pembelian Surat Hijau Surabaya
Semoga bermanfaat. Terima kasih
Comentarios